WahanaNews.co | Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta akan membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap
kedua untuk jenjang SMP, SMA dan SMK, Senin (5/7/2021) besok.
Tidak
hanya untuk jenjang SMP, SMA dan SMK. Jenjang SD juga akan dibuka kembali, namun untuk tahap ketiga.
Baca Juga:
Pimpinan DPRD-Sekda DKI Jakarta Kongkalikong Loloskan Puluhan Kader PDIP jadi Pejabat Eselon II
Dilansir
dari akun Instagram Dinas Pendidikan
DKI Jakarta, pembukaan PPDB tahap kedua dan tahap ketiga ini dibuka untuk
meminimalisir bangku kosong akibat kurangnya pendaftaran atau Calon Peserta
Didik Baru (CPDB) yang tidak lapor diri di jalur-jalur yang sudah digelar
sebelumnya.
Adapun
persyaratan umum untuk PPDB tahap kedua dan ketiga ini yaitu:
1. CPDB
berdomisili di DKI Jakarta
Baca Juga:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Lantik 59 Pejabat Eselon II, Muncul Dugaan Skandal dalam Proses Seleksi
2.
Tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama atau belum pernah
mendaftar pada seluruh jalur PPDB
Adapun
tahapan seleksi untuk SD didasarkan dari:
1.
Urutan usia tertua ke usia termuda