WahanaNews.co | PT Harmas Jalesveva (Harmas) mengajukan gugatan kedua kepada salah satu marketplace besar di Indonesia, Bukalapak.
Namun, Perusahaan e-Commerce itu pun mengungkapkan kesiapannya untuk bertarung di meja hijau.
Baca Juga:
Tingkatkan Kesejahteraan, Eks Napi Teroris Diberdayakan BNPT Bersama Bukalapak
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Kamis (30/6/2022).
Harmas menggugat dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama lima tahun yang nilainya ditaksir senilai Rp1,1 triliun.
Saat ini, Bukalapak mengungkapkan pihaknya sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebtu dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan.
Baca Juga:
Layanan Pengiriman E-Commerce Terbaik di Mata Konsumen: Siapa Nih Juaranya?
Selain itu, seperti disampaikan Heaf of PR Bureau Bukalapak Monica Chua, mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas," ujar Monica melalui rilis pers, Senin (4/7/2022).
Monica menambahkan Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.