Menurutnya, kecurigaan itu berawal dari kerja sama kementeriannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan riwayat transaksi janggal pada rekening sejumlah pegawai Kementerian Komdigi.
"Dan sejumlah dari para karyawan yang kita temukan terindikasi transaksi mencurigakan itu kita dalami, dan ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut dalam judol, dan ini sudah dikenai sanksi," katanya.
Baca Juga:
Usut Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
Sanksi itu, lanjut Nezar, berupa pemindahan ke bidang lain di Komdigi dari yang sebelumnya mengurusi pengendalian konten negatif, khususnya judi online. "Sejumlah dari nama-nama itu sudah digeser dari tim sebelum penangkapan," ujar Nezar.
Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online, Minggu (3/11).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua yang ditangkap itu terdiri dari satu pegawai Komdigi dan seorang warga sipil.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
Penangkapan dua orang itu menambah jumlah tersangka dalam kasus itu yakni total 16 orang. Sebelumnya kepolisian menangkap 14 orang karena diduga terlibat kasus judi online, mereka terdiri dari 11 pegawai kementerian dan 3 sipil.
Dalam kasus ini, salah satu pegawai Komdigi sebelumnya mengaku mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah dari aksi melindungi situs judi online.
Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir. Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi.