WahanaNews.co | Presiden Jokowi meminta agar aturan yang mengharuskan platform digital seperti Google dan Facebook membayar konten yang diproduksi oleh perusahaan berita segera diterbitkan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria membeberkan perkembangan terkini, termasuk soal komisi independen yang bakal menjadi wasit.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Nezar menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden soal Publisher Rights tengah fokus dalam tiga isu utama.
"Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua soal data, dan ketiga algoritma [platform digital]," tuturnya, seperti dikutip oleh siaran pers Kementerian Kominfo, (25/07/2023) melansir CNBCIndonesia.
Nezar menjelaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah memastikan industri media bisa bertahan di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, kerja sama bisnis harus dijalin antara industri media dan platform digital.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
"Secara umum, Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering, konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi," jelasnya.
Perpres juga akan membahas soal algoritma dengan tujuan mencegah peredaran konten hoaks dan misinformasi yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
"Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit," tutur Nezar.