WahanaNews.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan kriteria konversi motor mesin bakar ke motor listrik yang akan diguyur subsidi sebesar Rp7 juta.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan kriteria pertama adalah usia motor yang hendak dikonversi tidak lebih dari 10 tahun.
Baca Juga:
PLN Jawa Timur Hadirkan 500 Motor Listrik Polytron FOX 350, Dorong Transisi Kendaraan Dinas Ramah Lingkungan
"Untuk motor konversi itu kriterianya pertama paling tua 7-10 tahun," kata Dadan di Jakarta, Selasa (31/1).
Menurut Dadan pihaknya juga akan membuat ketentuan mengenai batasan baterai dan motor penggeraknya.
"Kemudian syarat berikutnya motor penggerak dan baterai itu yang kami batasi, jadi tidak akan kami konversi yang motor-motor kecil kayak sepeda," ucap dia.
Baca Juga:
Anggaran MBG Rp268 Triliun Bakal Dihitung Ulang, Pemerintah Ungkap Alasannya
Ia mengatakan nantinya roda dua listrik hasil konversi yang berhak menerima subsidi akan memiliki batas atas motor penggerak antara 3 kW dan 5 kW.
Menurut Dadan hal ini setara dengan motor bensin kapasitas mesin antara 100 cc hingga 125 cc.
Selanjutnya, ketentuan lain yakni motor hanya bisa menggunakan baterai litium dengan kapasitas 1,2 kWh - 1,5 kWh.