Berdasarkan data tersebut, ia menemukan tambang yang sudah dibuka/digali tersebut ditemuak di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, Taman Hutan Raya, Taman Nasional, dengan total luasan 75.345,751 hektare.
Sementara, luas galian non kawasan hutan adalah 95.017,313 hektare, sehingga totalnya adalah 170.363,064 hektare.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Berdasarkan total luas galian tambang 170.363,064 hektare tersebut, maka terdapat Luas galian yang memiliki IUP yaitu 88.900,462 hektare dan Luas galian Non IUP seluas 81.462,602 hektare.
Berikut rincian kerugian akibat tambang timah berdasarkan lokasinya:
1. Di dalam kawasan hutan
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
- Kerugian lingkungan: Rp 157,83 triliun
- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp60,27 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp5,26 triliun