Berdasarkan data tersebut, ia menemukan tambang yang sudah dibuka/digali tersebut ditemuak di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, Taman Hutan Raya, Taman Nasional, dengan total luasan 75.345,751 hektare.
Sementara, luas galian non kawasan hutan adalah 95.017,313 hektare, sehingga totalnya adalah 170.363,064 hektare.
Baca Juga:
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan PUPR
Berdasarkan total luas galian tambang 170.363,064 hektare tersebut, maka terdapat Luas galian yang memiliki IUP yaitu 88.900,462 hektare dan Luas galian Non IUP seluas 81.462,602 hektare.
Berikut rincian kerugian akibat tambang timah berdasarkan lokasinya:
1. Di dalam kawasan hutan
Baca Juga:
Skandal Korupsi Program Digitalisasi, Eks Mendikbud Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
- Kerugian lingkungan: Rp 157,83 triliun
- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp60,27 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp5,26 triliun