WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan langkah untuk mengirimkan surat teguran kepada platform digital yang masih ditemukan mengiklankan konten terkait judi online.
"Kami akan mengirimkan surat kepada platform-platform lain yang masih mengiklankan judi online, ya, dalam waktu dekat kami kirimkan. Semua platform kami perlakukan sama," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dilansir Antara di Jakarta, Jumat (05/01/24).
Baca Juga:
Bisa Jadi Saingan Google, Meta Kembangkan Mesin Pencari AI Sendiri
Hal itu disampaikan Kemenkominfo menanggapi respon warganet mengeluhkan banyaknya keberadaan akun-akun terverifikasi atau centang biru di platform X yang mengiklankan judi online.
Menurut Usman langkah Kemenkominfo mengirimkan surat teguran kepada platform-platform digital untuk menangani konten maupun akun yang mempromosikan judi online sudah menjadi langkah yang tepat. Pada 2023 lalu, Kementerian pernah melayangkan teguran kepada salah satu platform digital terbesar yang beroperasi di Indonesia, Meta.
Dalam surat itu, Kemenkominfo meminta Meta mengikuti regulasi di Indonesia yang tidak memperbolehkan praktik judi apapun bentuknya termasuk judi online. Saat itu platform diminta untuk melakukan pengendalian konten-konten yang mempromosikan judi online dengan cara menghapus konten atau menutup aksesnya.
Baca Juga:
Bos-bos Teknologi Klaim smartphone Bakal Segera Punah, Bakal Ada Chip Neuralinks
"Waktu itu kami kasih batas waktu kepada Meta untuk mencegah dan menurunkan konten-konten judi online itu dan Meta mematuhinya. Maka dari itu kami juga menyiapkan surat serupa dengan tenggat waktu untuk platform-platform yang masih ditemukan mengiklankan judi online ini," kata Usman.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.