Oleh karena itu, Komdigi memastikan bahwa kebijakan pemutusan sementara akses terhadap Grok telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga:
BNPB Evaluasi Pembangunan Hunian Pascabencana di Sumatra Barat
"Utamanya mengacu pada Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," ucapnya, menambahkan.
Dalam regulasi tersebut, setiap PSE diwajibkan memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Kemkomdigi terus melakukan koordinasi intensif dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga:
Pemerintah Bentuk Klinik UMKM Bangkit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana Sumatra
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif bagi pengguna.
Upaya tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan produksi deepfake bermuatan asusila, serta penerapan prosedur penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran privasi dan hak atas citra diri.
"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, dan eksploitasi seksual. Serta perusakan martabat seseorang,” katanya, menjelaskan.