"Jadi, ada dua permen. Ternyata itu dipisahkan. Permen yang akan diterbitkan itu mengenai klasifikasi game, tentang batas usia game. Dari semula referensi, maka kini diwajibkan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan di Jakarta, Senin (29/1) lalu.
Adapun, permen klasifikasi game itu merupakan revisi dari Permen Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Lalu aturan publisher game harus berbadan hukum, menjadi salah satu program di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang ditargetkan rampung tahun 2024
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.