WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tidak keberatan bila ada yang ingin menggugat regulasi baru tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat itu sah saja digugat ke pengadilan bila ada yang mau memprotes.
Baca Juga:
BSSN & Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Ini sekaligus menjawab kritikan dari Elsam, SAFEnet, dan LBH Pers.
"Setiap kebijakan pemerintah itu bisa di-challenge di PTUN. Kalau pun itu melanggar atau merasa ada pembungkaman," ujar Semuel.
Baca Juga:
Lakukan Gerak Cepat Penelusuran dan Pengamanan Database Pelanggan, PLN Gandeng Kominfo dan BSSN
"Tidak ada niatan. Kita ingin menciptakan ruang digital yang kondusif, aman, nyaman bagi masyarakat. Tidak lebih, tidak kurang," tambahnya.
Semuel juga menegaskan tidak ada pasal karet di Permenkominfo 5/2020. Dirjen Aptikan menjelaskan dalam pasal yang mengatur konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum harus memenuhi dua unsur, yakni benar-benar merasakan dan mengganggu.
"Dan ini sudah ada kejadiannya. Seperti ada pemuka agama yang mengkritisi kitab suci agama lain dan itu ramai di media sosial. Itu ramai dan sudah mengganggu, pemerintah tidak bisa diam. Jadi, tidak ada namanya pasal karet, kalau sudah mengganggu ketertiban umum dan benar-benar terjadi," tuturnya dilansir dari Detikcom.