SKB tiga menteri itu tentang
penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada
jenjang pendidikan dasar dan meningkat.
"SKB ini diterbitkan berdasarkan tiga
pertimbangan," kata Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI.
Baca Juga:
KPAI: Sekolah Negeri Harus Jadi Contoh Pendidikan Toleransi
Pertama, kata dia, bahwa sekolah
memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia
yaitu Pancasila, UUD RI 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya
untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa dan membina serta memperkuat kerukunan antar umat
beragama.
Ketiga, bahwa pakaian seragam atribut
bagi para murid dan guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama
dan toleransi atas keragaman agama. [
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.