"Penerapan di sekolah negeri saja
penolakannya sudah sedemikian luas. Padahal sekolah negeri kan sekolah
pemerintah. Bagaimana kalo diterapkan di sekolah swasta juga?" tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM,
Beka Ulung, mengatakan, SKB 3 Menteri adalah respons terhadap
fenomena yang terjadi sekaligus upaya untuk mengembalikan sistem pendidikan
Indonesia ke pola awal sesuai UU Sisdiknas.
Baca Juga:
Komisi Dakwah MUI Minta SKB Seragam Sekolah Dicabut
Tindak intoleransi yang terjadi di
SMKN 2 Padang adalah puncak gunung es dari kasus-kasus serupa di Tanah Air.
"Bagi saya, SKB 3 Menteri ini
merupakan bentuk adanya ketegasan negara sekaligus pengakuan bahwa memang ada
yang salah selama ini di institusi pendidikan kita," tuturnya.
Hal itu juga diakui oleh Ketua Yayasan
Cahaya Guru, Henny Supolo Sitepu.
Baca Juga:
PSI: Penerapan SKB Seragam Sekolah Harus Konsekuen
Menurutnya, pengakuan itu penting
karena jika diabaikan terus menerus, tentu akan sulit mengatasi masalah
intoleransi ini.
"Selama ini kan masalah
intoleransi di dunia pendidikan tidak pernah diakui. Masyarakat tahu itu ada,
tapi tidak pernah diakui dan dianggap baik-baik saja. Padahal bagaimana kita
memperbaiki sesuatu jika mengakuinya saja tidak bisa?" kata Henny.
Sementara Wakil Direktur Imparsial,
Ardi Manto Adiputra, menilai, sesungguhnya SKB 3 Menteri ini tidak
cukup untuk menjawab intoleransi di dunia pendidikan.