WahanaNews.co | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan tetap turun meski tidak memiliki minimal 60 siswa.
Nadiem menjelaskan, aturan syarat pencairan dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 itu akan dikaji kembali oleh pihaknya pada tahun depan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tegur Nadiem Terkait Ketimpangan Infrastruktur Pendidikan
"Mengenai dana BOS tersebut, seperti yang telah kami umumkan, tidak akan kami berlakukan tahun ini dan tahun depan akan segera kami lakukan pengkajian ulang," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (8/9/2021).
Menurut penuturan Nadiem, persyaratan pencairan dana BOS harus memiliki minimal 60 siswa di sekolah merupakan program tahun 2019 namun belum diberlakukan pada 2021. Pihaknya tidak memberlakukan program ini karena faktor pandemi Covid-19.
Dia juga menuturkan tidak akan memberlakukan persyaratan tersebut di tahun 2022 karena kondisi pandemi.
Baca Juga:
Menteri Nadiem Makarim Setujui SJI PWI Dilanjutkan
"Setelah kami mengevaluasi ini dan mengingat bahwa pandemi ini masih punya dampak yang sangat besar kepada jumlah siswa, kami putuskan Kemendikbud Ristek untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022, semoga ini bisa menenangkan masyarakat," ucap Nadiem.
Sebelumnya sejumlah organisasi pendidikan menolak aturan Mendikbudristek soal syarat penerima dana BOS reguler.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, dana bantuan sekolah tersebut baru akan cair jika sekolah memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang dalam 3 tahun terakhir.