Sebelumnya, Kominfo resmi memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditetapkan, yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
"Iya (ada delapan yang diblokir)," kata Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7).
Baca Juga:
BSSN & Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia
Delapan PSE yang diblokir adalah Yahoo Search Engine, Steam, DoTA2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.
Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan sampai pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di website Kominfo. Ia berjanji membuka blokir dalam waktu singkat jika PSE tersebut segera mendaftar.
"Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya)," katanya.
Baca Juga:
Lakukan Gerak Cepat Penelusuran dan Pengamanan Database Pelanggan, PLN Gandeng Kominfo dan BSSN
Adapun pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu.
Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara.