Hanya 9 yang Jadi Tersangka
Baca Juga:
Uang Rp 300 M yang Dipamerkan KPK Ternyata Dana Rampasan Taspen
Dalam kasus ini, KPK mengamankan 14 orang termasuk Pepen, namun hanya sembilan orang yang dijadikan tersangka.
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Baca Juga:
Soal Dugaan Korupsi Haji di Kemenag dan BPKH, KPK: Suatu Hal yang Miris
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
KPK Dalami Peran-peran Tersangka Lain