WahanaNews.co | Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pria yang akrab disapa Pepen itu diamankan bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:
Uang Rp 300 M yang Dipamerkan KPK Ternyata Dana Rampasan Taspen
Saat ini, politikus Partai Golkar tersebut telah ditahan oleh penyidik Komisi Antirasuah di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Soal Dugaan Korupsi Haji di Kemenag dan BPKH, KPK: Suatu Hal yang Miris
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Manfaatkan Lurah hingga Kepala Dinas