Firli menyebut, uang itu diterima Pepen melalui orang kepercayaannya yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin.
“Terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima uang Rp 30 juta dari AA (Ali Amril) melalui MB (M Bunyamin),” jalas Firli.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Sumbangan Masjid"
Dalih lain yang digunakan Pepen untuk menerima uang suap yaitu melalui "sumbangan masjid".
Menurut Firli, pemberian "sumbangan masjid" kepada Pepen biasanya dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.
Pepen juga diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.
Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.