"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tegasnya.
Sebelumnya, Moh Syukur (50), ditangkap polisi pada Senin (27/12).
Baca Juga:
Cetak Penulis Berbakat, Pesantren Tarbiyah Islamiyah Ar-Raudlatul Hasanah Gelar Pelatihan Jurnalistik
Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Acep Yuli Sahara mengatakan Syukur pernah dihukum karena kasus pencabulan anak.
Kini Syukur ditangkap lagi karena diduga memperkosa seorang santriwati hingga melahirkan.
Baca Juga:
Nyaris Diamuk Massa, Pimpinan Pesantren Terseret Kasus Cabul Santriwati
Acep mengatakan pelaku, yang juga merupakan petani, melakukan pemerkosaan terhadap korban SN (19) pada April 2021.
Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar ponpes yang curiga terhadap kondisi korban.
Menurut Acep, korban diperkosa saat kegiatan belajar-mengajar libur dan korban masih tinggal di ponpes tersebut.