"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tegasnya.
Sebelumnya, Moh Syukur (50), ditangkap polisi pada Senin (27/12).
Baca Juga:
Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Pondok Pesantren di Jatim Ditahan Polisi
Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Acep Yuli Sahara mengatakan Syukur pernah dihukum karena kasus pencabulan anak.
Kini Syukur ditangkap lagi karena diduga memperkosa seorang santriwati hingga melahirkan.
Baca Juga:
14 Santriwati Ponpes Bidayatul Hidayah Ujung Tanjung Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia
Acep mengatakan pelaku, yang juga merupakan petani, melakukan pemerkosaan terhadap korban SN (19) pada April 2021.
Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar ponpes yang curiga terhadap kondisi korban.
Menurut Acep, korban diperkosa saat kegiatan belajar-mengajar libur dan korban masih tinggal di ponpes tersebut.