Sehingga,
jika di kemudian hari siswi tersebut tidak menjalankan aturan itu, dapat
dikenai sanksi sesuai kebijakan sekolah masing-masing.
"Itu
jatuhnya ke pelanggaran tata tertib. Untuk sanksinya diserahkan ke sekolah
masing-masing," kata Habibul.
Baca Juga:
Buka Ajang O2SN, Ini Harapan Sekda Rohil untuk Calon Atlet
Seperti
diketahui, polemik terkait aturan penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah
negeri Kota Padang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik.
Pasalnya,
aturan itu juga diwajibkan bagi siswi yang beragama non-Muslim.
Setelah
salah satu orangtua siswi yang beragama non-Muslim melakukan protes, pihak
sekolah menganulir aturannya dan mengaku minta maaf. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.