WahanaNews.co | Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang
seragam dan atribut keagamaan yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu,
anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus
mengklaim warga Sumatera Barat keberatan, dan menentang SKB tersebut.
"Yang jelas kita Sumatera Barat sangat, sangat menolak adanya
SKB Tiga Menteri ini," kata Guspardi dalam diskusi virtual bertajuk 'SKB
Tiga Menteri Untuk Apa?', yang digelar belum lama ini.
Baca Juga:
Komisi Dakwah MUI Minta SKB Seragam Sekolah Dicabut
Dia juga menyangsikan bakal ada perubahan signifikan terkait
penggunaan atribut keagamaan ataupun seragam sekolah di daerah tersebut.
Pasalnya, jelas Guspardi, penggunaan seragam sekolah sudah menjadi
perjanjian awal antara komite sekolah dengan wali murid. Komite sekolah juga
telah bersepakat akan menjalankan filosofi adat Minang dengan menonjolkan
kearifan lokal.
"Artinya tidak akan terjadi perubahan yang dahsyat di sekolah
SD SMP SMA Kab/Kota di Sumbar tetap berlaku seperti biasa tanpa mengabaikan SKB
tersebut," kata anggota parlemen dengan Dapil Sumatera Barat tersebut.
Baca Juga:
PSI: Penerapan SKB Seragam Sekolah Harus Konsekuen
"Dengan cara biarkan saja lah itu disikapi, komite sekolah
ada wali-wali murid, di mana mereka itu bersepakat menyatakan untuk menjalankan
filosofi adat minang," sambung Guspardi lagi.
Dalam agenda yang sama, penolakan SKB Tiga Menteri juga disuarakan
oleh Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Menurutnya, aturan
tersebut tidak relevan dan tidak urgen.
Din juga meminta pemerintah untuk mencabut SKB tersebut karena
bertentangan dengan sila pertama Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 tentang
Kebebasan Beragama.
"Oleh karena itu, sebaiknya SKB Tiga Menteri ini dihilangkan,
dicabut, ditarik, atau saran moderatnya adalah direvisi agar tidak menyimpang
dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia," ucap Din.
Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya
menandatangani SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah sebagai tindak lanjut atas
kasus di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Dalam surat tersebut terdapat enam ketentuan yang diatur soal
seragam. Beberapa ketentuan di antaranya adalah pemerintah daerah dan sekolah
tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan
kekhususan agama.
SKB juga mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut
aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan
agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan. [qnt]