"Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar."
"Serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," lanjut lembaga tersebut.
Baca Juga:
Dana Nasabah Ludes Rp7,1 Miliar, Eks Pegawai Bank Jambi Diringkus Akibat Judi Online
Total taruhan
Data PPATK juga mengungkap total dana taruhan judi online masyarakat RI pada periode itu sudah ngeri, melampaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2023 yang mencapai Rp34,39 triliun.
"Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 2022 mencapai lebih dari Rp52 T," menurut keterangan tertulis itu.
Baca Juga:
Polda Jambi Limpahkan Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Jambi ke Jaksa
Pemain berpenghasilan rendah
Lembaga itu mengungkap aktivitas transaksi judi online itu meningkat setiap tahunnya.
"Partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar di mana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online," menurut keterangan tersebut.