"Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar."
"Serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," lanjut lembaga tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 12 Kota Bekasi, Edukasi Bahaya Judi Online dan Bullying
Total taruhan
Data PPATK juga mengungkap total dana taruhan judi online masyarakat RI pada periode itu sudah ngeri, melampaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2023 yang mencapai Rp34,39 triliun.
"Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 2022 mencapai lebih dari Rp52 T," menurut keterangan tertulis itu.
Baca Juga:
Modus Judol Terbongkar, Warga Dibayar Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu untuk Buka Rekening Penampung
Pemain berpenghasilan rendah
Lembaga itu mengungkap aktivitas transaksi judi online itu meningkat setiap tahunnya.
"Partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar di mana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online," menurut keterangan tersebut.