"Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar."
"Serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," lanjut lembaga tersebut.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pasutri Admin Judi Online di Bogor Digaji Rp8 Juta Sebulan
Total taruhan
Data PPATK juga mengungkap total dana taruhan judi online masyarakat RI pada periode itu sudah ngeri, melampaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2023 yang mencapai Rp34,39 triliun.
"Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 2022 mencapai lebih dari Rp52 T," menurut keterangan tertulis itu.
Baca Juga:
Menkominfo: Komitmen Lawan Judi Online untuk Lindungi Masyarakat Indonesia
Pemain berpenghasilan rendah
Lembaga itu mengungkap aktivitas transaksi judi online itu meningkat setiap tahunnya.
"Partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar di mana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online," menurut keterangan tersebut.