Kominfo, dalam siaran persnya, sempat mengungkap, berdasarkan laporan PPATK, "total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun."
Sementara, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 triliun.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Namun, PPATK mengungkap total perputaran dana alias akumulasi terkait judi online pada periode 2017-2022 tepatnya mencapai Rp190.265.249.786.831 (Rp190 triliunan).
PPATK mendapatkan angka tersebut usai melakukan penelusuran dan analisis terhadap 157 transaksi dari 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online pada periode itu.
Dalam data tersebut, Natsir menjelaskan aktivitas transaksi meningkat setiap tahunnya bahkan hampir dua kali lipat pada periode 2021-2022.
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Berikut rincian perputaran dana judi online pada periode 2017 hingga 2022:
Tahun Jumlah Transaksi Nilai Transaksi
2017 250.726 Rp2.009.676.571.607