Dia memastikan tak ada masalah terkait
pelantikan Muryanto.
Menurutnya, seseorang baru dinyatakan
bersalah melakukan plagiat jika mengambil karya orang lain tanpa menyebut sumber
secara jelas.
Baca Juga:
Tohong Pangondian Harahap Terpilih Kembali Dalam Konferensi PWI Paluta I Secara Aklamasi
"Di Permendikbud nomor 17 tahun
2010 itu jelas didefinisikan yang namanya plagiarisme itu kalau mengambil karya
orang lain. Kalau karya sendiri ya bukan," ucapnya.
Sebelumnya, Muryanto dinyatakan
memplagiat karya ilmiahnya sendiri yang berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of
North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India.
Karya tersebut dinilai plagiat dari
karya Muryanto sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan
Gubernur Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pj Bupati Paluta Lantik 105 Kepala Desa Terpilih dan 1 Kepala Desa Pergantian Antar Waktu
Kubu Muryanto menyatakan akan
mengajukan banding atas SK Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang diteken Runtung
pada 14 Januari 2021.
Pihak Muryanto juga menuding SK
tersebut politis.
"Bahwa kami menduga pelaksanaan
proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan
politis," kata kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap, di Medan, Sabtu
(16/1/2021).