WahanaNews.co | Sepanjang sejarah berdirinya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) sudah banyak skuadron atau satuan udara yang terbentuk guna mengemban tugas menjaga kedaulatan udara NKRI.
Ada pula satuan udara yang dibentuk untuk melaksanakan beragam misi lain di luar misi tempur seperti bantuan SAR, sipil atau kemanusiaan.
Baca Juga:
Deni Hasoloan Simanjuntak: Bintang TNI AU yang Bersinar, Tak Kalah dari Maruli Simanjuntak
Dari sekian banyaknya satuan udara tersebut mungkin sebagian orang awam tidak mengetahui bahwa TNI-AU memiliki satuan udara yang bergerak di bidang pertanian.
Satuan udara tersebut dikenal dengan nama Satuan Udara Pertanian/Satuan Udara Tani (Satud Tani).
Satuan udara ini sesuai dengan namanya memang bergerak dalam bidang bantuan pertanian, khususnya dalam penanggulangan wabah dan hama yang terjadi di dunia pertanian dan perkebunan.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Supervisi Dan Bimtek P5AU di Koopsud II
Seperti apakah satuan udara tersebut ? simak ulasan ringkasnya berikut ini.
1. Dibentuk untuk Penanggulangan Wabah dan Hama
Konsep dari melaksanakan penyemprotan hama di lahan pertanian sejatinya sudah ada sejak awal dekade 60-an. Pada awalnya Nurtanio membangun sebuah pesawat yang berdasarkan dari lisensi PZL-104 Wilga yang kemudian dikenal dengan nama Gelatik.