"Hulunya apa? Diliterasi keuangan yang dilakukan oleh OJK berkaitan dengan Kominfo. Kita literasi masyarakat agar hati-hati, ketika meminjam periksa betul-betul apakah pinjolnya itu legal atau illegal," beber Usman.
Selanjutnya, Usman mengatakan bahwa OJK juga ini juga harus cermat dalam memberikan izin. Setelah itu, OJK berhak memberikan white list untuk pinjol ilegal.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Di hulu di tengah, nah ini kerjanya Kominfo nih di tengah. Di tengah itu ngapain? Takedown kalau ada konten-konten pinjol. Di hilirnya itulah yang namanya penegakkan hukum," jelasnya lagi.
"Jika ada unsur kekerasan ketika menagih, kemudian ada unsur pencurian data. Kan itu dilarang oleh undang-undang. Jadi komprehensif penanganannya. Kalau cuma takedown ini kan terkait dengan teknologi ya, teknologi ini berkembang. Bisa saja mereka muncul dengan domain baru," tutup Usman.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.