Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas PSEL tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak dibarengi dengan pembenahan sistem pemilahan sampah dari rumah tangga, kawasan komersial, pasar, industri, dan sumber lainnya.
Masyarakat perlu dibiasakan memisahkan sampah organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya sejak awal agar setiap jenis sampah dapat diarahkan menuju metode pengolahan yang sesuai.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Perkenalkan Buku Pintar Tentang Pilah Sampah
Sampah organik dapat dimanfaatkan melalui pengomposan atau pengolahan biologis, sedangkan sampah bernilai ekonomi dapat didaur ulang dan sampah kering tertentu dapat digunakan sebagai bahan bakar.
Sistem tersebut dapat mengurangi jumlah residu yang harus dibuang ke TPA sekaligus memperpanjang masa penggunaan lokasi pembuangan akhir.
Kebakaran TPA Jatiwaringin pun menjadi peringatan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan memindahkan limbah dari rumah warga menuju tempat pembuangan.
Baca Juga:
Limbah Bantar Gebang Menggunung hingga 55 Juta Ton, Pemerintah Siapkan Cara Baru Kelola Sampah
Pembenahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir melalui pengurangan produksi sampah, pemilahan, pengangkutan terpisah, pengolahan, pemanfaatan energi, dan pengawasan terhadap operasional TPA.
Tanpa perubahan mendasar tersebut, gunungan sampah terbuka akan terus menjadi ancaman kebakaran, pencemaran udara, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan bagi masyarakat di sekitarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.