Safrizal juga mengatakan, tidak hanya Kemendagri, Kemendikbudristek dan Kemenkes juga menyusun aturan sesuai bidang kewenangannya dalam menangani Covid-19 di masing-masing level daerah.
Di mana semakin tinggi levelnya, maka aturan yang dikeluarkan masing-masing kementerian terkait pun akan semakin ketat.
Baca Juga:
105 CPNS yang Mengundurkan Diri Didominasi dari Kementerian Perhubungan
“Di dalam Kemendagri ada perlakuan tertentu untuk di berbagai kegiatan, seperti di wilayah level 4 masih PJJ, artinya ini masih sangat ketat. Untuk seleksi guru wilayah level 4 tetap dilaksanakan tetapi metodenya memang sangat ketat, dan ini harus memperhatikan Inmendagri dan SOP serta ketentuan lainnya,” ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.