Untuk panitia seleksi, harus melakukan koordinasi dengan satgas dan instusi setempat, menyiapkan ruangan khusus, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi, serta melakukan pengukuran suhu tubuh.
"Selain itu, untuk peserta, harus memiliki sertifikat vaksin minimal satu kali, melakukan swab PCR atau antigen minimal H-1, menjaga jarak, dan membawa alat tulis pribadi,” katanya.
Baca Juga:
105 CPNS yang Mengundurkan Diri Didominasi dari Kementerian Perhubungan
Lebih lanjut, Safrizal menerangkan, apabila saat tes ada peserta yang positif Covid-19 maka langsung diisolasi secara terpusat.
Selanjutnya, panitia berkoordinasi dengan satgas atau pemda setempat, guna menyiapkan sarana screening dan testing.
“Pastikan lokasi seleksi telah melalui proses disinfeksi, dan perlu adanya koordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) setempat untuk penyediaan mobil ambulans sebagai upaya antisipasi dan mitigasi risiko,” tuturnya.
Baca Juga:
Ratusan CPNS Undurkan Diri Meski Lolos Seleksi
Melalui instruksi Kemendagri, detil penanganan pandemi Covid-19 yang berlaku di seluruh Indonesia terbagi ke dalam beberapa zona.
Adapun tiga instruksi tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
“Saya harapkan kepala dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh Indonesia mempelajari inmendgari, lalu menurunkannya ke dalam aturan operasi pelaksanaan. Kami juga sudah mengeluarkan surat, sebagai suplemen atau bantuan agar ketika membuat SOP dan pelaksanaan seleksi seluruh standar ini terlaksana dengan baik,” katanya.