Bisa Menghapus Nilai Moral
Dia
menegaskan, menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, apalagi
hanya Pancasila saja yang dihapus, merupakan tindakan yang berbahaya, karena berpotensi
mengubur Pancasila lewat jalur Pendidikan Nasional.
Baca Juga:
Tokoh-Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres 2024
Secara
politik, lanjut dia, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan
diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai
moral.
"Maka
hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik
Indonesia," tegas dia.
Untuk
itu, dia meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan atau merevisi Pasal 40 muatan
kurikulum di berbagai jenjang pendidikan.
Baca Juga:
Pakar Ungkap Bahaya Kesehatan Gigi Bila Terlalu Sering Gunakan Obat Kumur
"Kami
mengajak segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk
bahu membahu bersama dengan guru, dosen, pendidik, dan pegiat Pancasila di
tanah air untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung," pintanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.