WahanaNews.co, Bogor – Guna mengusut kasus dugaan pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi kartu seluler, Polresta Bogor Kota berencana kembali meminta keterangan dari pihak provider atau operator telekomunikasi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan hal itu dilakukan untuk melakukan pengembangan kasus.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
"Ini kan tim penyidik sedang melakukan pengembangan ya. Kita akan melakukan pemanggilan lagi kepada pihak Indosat Ooredoo Hutchison," kata Aji kepada wartawan, Jumat (27/9).
Diketahui, beberapa waktu lalu polisi juga telah memanggil direksi dari perusahaan provider tersebut.
Aji menyebut tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara ini akan bertambah. Kata dia, saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti dan saksi lain.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
"Kita juga sedang memeriksa saksi ahli ya dalam kasus itu untuk dikembangkan," ujarnya.
"Nanti kita dalami semua keterangan dari para saksi ya," imbuh dia.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler atau Kartu SIM.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya masing-masing berinisial PMR dan L.
"Di mana mereka (kedua pelaku) mengerjakan permintaan dari PT IOH, dengan target mampu menjual 4.000 sim card," kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari PT IOH dan PT NTP terkait kasus pencurian data ini. Bismo menerangkan untuk memenuhi target tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mencuri data milik warga.
"Menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari operator seluler untuk melakukan registrasi," ujarnya.
"Maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncul lah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," imbuh dia.
Bismo mengungkapkan setidaknya kedua pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, kata dia, masih ada puluhan ribu NIK lain yang rencananya juga akan dimanfaatkan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]