Pemerintah melihat bahwa pemanfaataan guru honorer tanpa status
yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan.
Tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan
mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
Padahal,
banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga
pendidik.
Selain itu, para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai
macam kegiatan peningkatan kapasitas. Seperti pelatihan, kursus, ataupun
mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Sehingga baru sebagian
kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.
Padahal, seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru
perlu untuk terus ditingkatkan.
Baca Juga:
Pengangkatan CPNS Bisa Lebih Cepat, Menpan-RB Sebut April 2025 Jadi Opsi
Hambatan-hambatan ini, dalam jangka panjang berakibat pada
tertinggalnya kualitas para guru honorer.
Untungnya, dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dimungkinkan
untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan PPPK. Pengaturan lebih rinci
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini, serta mengingat
kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah
dilakukan pengangkatan guru PPPK. Walaupun dengan jumlah yang masih sangat terbatas.