"Tahun 2021,
pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK.
Diharapkan,
dengan awal yang baik ini,
penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,"
katanya.
Dijelaskan Wapres, untuk dapat diangkat menjadi PPPK, diperlukan
persyaratan tertentu. Untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar
diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang
objektif, jujur, dan terbuka.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Kompetensi guru itu meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan untuk menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar
kritis, dan kreatif.
"Selain untuk memenuhi kebutuhan guru yang memiliki
kompetensi, diharapkan proses ini menjadi awal dari penyelesaian status para
guru honorer di seluruh Tanah Air," katanya.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Seleksi ini dibuka bagi semua yang saat ini berstatus guru
honorer. Termasuk mereka yang pada saat ini berstatus Tenaga Honorer Kategori
Dua (K2) dan para lulusan Pendidikan Profesi Guru yang pada saat ini belum
mengajar.
Setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian sampai
tiga kali. Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat
mengikuti ujian hingga dua kali lagi.
Semua biaya ujian seleksi ini ditanggung sepenuhnya oleh
pemerintah. Dengan demikian, diharapkan para peserta di daerah tidak akan
terhambat untuk mengikuti ujian seandainya Pemerintah Daerah memiliki
keterbatasan anggaran.