WahanaNews.co I Asal senjata api yang digunakan
menembak Mara Salem Harahap alias Marsal, pemimpin redaksi media online lokal
Pematang Siantar diungkap Pangdam I/BB, Mayjen Hasanuddin.
Baca Juga:
Kisruh di Deli Serdang: 33 Oknum TNI Diduga Serang Warga, Komisi I DPR Desak Proses Hukum
Pangdam I/BB mengungkap asal senjata api yang digunakan
Praka AS dibeli seharga Rp 15 juta.
"Dari pengembangan terhadap AS, didapatkan keterlibatan
oknum-oknum anggota TNI lainnya sejumlah tiga orang," kata Pangdam I/BB
Mayjen Hasanuddin saat konferensi pers di Medan, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga:
Viral, Oknum TNI Acungkan Pistol di Rumah Ketua Bappilu Gerindra Sulsel
Hasanuddin mengatakan salah satu tersangka Praka AS bertugas
di Pematangsiantar. AS awalnya membeli senjata dari oknum TNI berinisial DE
seharga Rp 15 juta.
"Di mana alirannya AS mendapatkan senjata api jenis
pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta," tutur
Hasanuddin.
Setelah dilakukan pengembangan, DE diketahui membeli senjata
itu dari PMP. Proses pembelian senjata api itu melalui perantara LS. PMP dan LS
juga merupakan prajurit TNI aktif.
"DE ini mendapat senpi dari PMP dengan transaksi uang
Rp 10 juta dengan perantara melalui LS," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari tangan PMP ditemukan 3
senjata lain. Ditemukan juga magasin dan peluru.
"Satu pucuk senjata api rakitan berikut magasin, satu
pucuk senjata api berikut magasin. Satu pucuk senjata api, dua magasin dan
peluru," jelasnya.
Hasanuddin mengatakan terjadi penyalahgunaan senjata api
dalam kasus ini. Maka kepada tersangka dikenakan pasal tentang penyalahgunaan
senjata api.
"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang
Penyalahgunaan Senjata Api dan Amunisi. Ancaman hukuman adalah hukuman mati
atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Praka AS telah ditetapkan tersangka oleh Pomdam
I/BB karena diduga terlibat dalam pembunuhan Marsal. AS terancam 15 tahun
penjara atas kasus ini.
"Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi
yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari
Siantar," tutur Hasanuddin. (tum)