WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik para jaksa seniornya yang bertugas di KPK. Total ada 10 jaksa senior di KPK yang dipulangkan oleh Kejagung.
"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melansir detikcom, Senin (5/8/2024).
Baca Juga:
Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng
Harli mengatakan pemulangan para jaksa senior itu merupakan hal lumrah. Dia menjelaskan 10 jaksa tersebut telah bertugas di KPK selama 10 tahun dan sudah saatnya kembali ditugaskan di Kejagung.
"Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," ujar Harli.
Harli menambahkan, pemulangan para jaksa senior dari KPK ke Kejagung juga tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani para jaksa tersebut di KPK.
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara. Itu tegas," katanya.
Lebih lanjut Harli mengatakan Kejagung juga segera mengirimkan jaksa baru untuk bertugas di KPK. Jaksa-jaksa itu untuk mengisi kekosongan dari 10 jaksa senior yang telah dipulangkan ke Kejagung.
"Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," pungkas Harli.