WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya menghadapi serangkaian pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sejumlah surat izin impor gula saat pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam.
"Klien kami diperlihatkan surat-surat yang dibuat maupun yang diterimanya, termasuk surat yang ditujukan kepada BUMN," ujar Ari di Gedung Kejaksaan Agung, mengutip Antara, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
Diketahui, Tom Lembong, yang pernah menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Tom diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diproses menjadi gula kristal putih, meskipun dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada 12 Mei 2015 disepakati bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tak membutuhkan impor.
Terkait surat-surat yang menjadi dasar izin impor ini, menurut Ari, Tom Lembong mengatakan bahwa semua proses administrasi di Kementerian Perdagangan telah dilalui sesuai aturan, dan surat yang diterimanya merupakan tindak lanjut dari kebijakan menteri sebelumnya.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
"Surat-surat yang diterima klien kami adalah lanjutan dari kebijakan menteri sebelumnya," jelasnya.
Ari menambahkan bahwa Tom Lembong terus berkonsultasi dengan staf-staf yang mengetahui proses administratif tersebut untuk memastikan kebijakan yang diambilnya sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Pemeriksaan ini, yang berlangsung dari pukul 09.58 WIB hingga 20.27 WIB, merupakan yang pertama bagi Tom setelah dinyatakan tersangka. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai saksi.