Namun, Subandi mengaku tak tahu siapa orang yang diamankan begitu juga ruang apa saja yang disegel atau digeledah KPK.
KPK belum menjelaskan secara detail siapa saja pihak yang ditangkap.
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota DPRD Mukomuko sebagai Saksi Kasus Korupsi Bengkulu
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Ali menjelaskan ada 10 orang yang ditangkap dalam OTT. Beberapa di antaranya adalah aparatu sipil negara (ASN).
"Ada sekitar 10 orang yang diperiksa," kata Ali, Jumat.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD OKU Benarkan Tiga Anggota Dewan Terjaring OTT KPK
Ia mengatakan ada beberapa pihak yang telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Ali menjelaskan ada beberapa tempat dan ruangan yang disegel KPK dalam OTT tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan ruang apa saja yang disegel.
"Menyegel beberapa tempat dan ruangan, tentu itu bagian dari kegiatan KPK yang sedang berproses. Siapa saja dan apa kontruksi perkara, teman-teman mohon bersabar," katanya.