Namun, Subandi mengaku tak tahu siapa orang yang diamankan begitu juga ruang apa saja yang disegel atau digeledah KPK.
KPK belum menjelaskan secara detail siapa saja pihak yang ditangkap.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Ali menjelaskan ada 10 orang yang ditangkap dalam OTT. Beberapa di antaranya adalah aparatu sipil negara (ASN).
"Ada sekitar 10 orang yang diperiksa," kata Ali, Jumat.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Ia mengatakan ada beberapa pihak yang telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Ali menjelaskan ada beberapa tempat dan ruangan yang disegel KPK dalam OTT tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan ruang apa saja yang disegel.
"Menyegel beberapa tempat dan ruangan, tentu itu bagian dari kegiatan KPK yang sedang berproses. Siapa saja dan apa kontruksi perkara, teman-teman mohon bersabar," katanya.