WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang buronan maling uang rakyat yang telah 12 tahun melarikan diri setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) di Pelabuhan Laut Pantai Santolo, yang dibiayai dari APBD Provinsi tahun 2005.
Tauhidi Fahrurozi diamankan tim tangkap buronan Kejari Garut dari rumahnya di Jalan Perum Mahkota, Kabupaten Subang, Kamis (16/9/2021), dan langsung dibawa ke Lapas Garut.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, kepada wartawan mengungkapkan, Tauhidi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
"Saat itu, kita banding dan Mahkamah Agung memutus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," jelas Neva, Kamis (16/9/2021) malam, di kantor Kejaksaan Negeri Garut.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Alasan Bisa Kabur
Tauhidi sendiri, menurut Neva, bisa melarikan diri karena tidak ditahan oleh pihaknya.
Alasan tidak ditahannya Tauhidi, menurut Neva, karena dalam putusan pengadilan di tingkat banding sempat dinyatakan tidak bersalah.
Selain itu, terpidana juga sempat mengubah identitasnya, hingga tidak diketahui keberadaannya.
Keberadaan Tauhidi, menurut Neva, tercium setelah yang bersangkutan mendaftarkan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Agama Subang.
Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Kejati Jabar dan Kejari Subang untuk penelusuran.
Korupsi Proyek PPI
Tauhidi sendiri dijerat tindak pidana kasus korupsi setelah proyek peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilautereun di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, yang dibiayai dari APBD Provinsi tahun 2005 senilai Rp 1,1 miliar lebih, tidak sesuai dengan bestek.
Tauhidi dalam proyek tersebut menjadi pemegang kuasa dari PT Satia Nugraha Mulya yang menjadi pemenang proyek.
Sebagai pemegang kuasa, Tauhidi ternyata tidak melaksanakan pembangunan sesuai bestek serta tidak melaksanakan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan yang terjadi dalam masa pemeliharaan, sehingga proyek dinilai gagal total dan tidak berfungsi, hingga negara dirugikan senilai Rp 597 juta lebih. [qnt]