Selain itu, terpidana juga sempat mengubah identitasnya, hingga tidak diketahui keberadaannya.
Keberadaan Tauhidi, menurut Neva, tercium setelah yang bersangkutan mendaftarkan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Agama Subang.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Kejati Jabar dan Kejari Subang untuk penelusuran.
Korupsi Proyek PPI
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Tauhidi sendiri dijerat tindak pidana kasus korupsi setelah proyek peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilautereun di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, yang dibiayai dari APBD Provinsi tahun 2005 senilai Rp 1,1 miliar lebih, tidak sesuai dengan bestek.
Tauhidi dalam proyek tersebut menjadi pemegang kuasa dari PT Satia Nugraha Mulya yang menjadi pemenang proyek.
Sebagai pemegang kuasa, Tauhidi ternyata tidak melaksanakan pembangunan sesuai bestek serta tidak melaksanakan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan yang terjadi dalam masa pemeliharaan, sehingga proyek dinilai gagal total dan tidak berfungsi, hingga negara dirugikan senilai Rp 597 juta lebih. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.