WahanaNews.co | Pelarian
terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja, selama 15 tahun,
berakhir sudah. Ia ditangkap tim intelijen Kejagung bersama tim Diskrimum Polda
Jawa Barat serta tim Intelijen Kejari Jakpus pada Selasa, 13 Juli.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan
Yosef ditangkap di sebuah RS di kawasan Pondok Bambu, Jaktim, sekitar pukul
13.50 WIB.
"Yosef Tjahjadjaja merupakan Terpidana dalam perkara
tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta
yang menyebabkan kerugian keuangan negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang
Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar," ujar Leonard dalam
keterangannya, Rabu (14/7).
Baca Juga:
Bawa Bukti Baru yang Sempat Disembunyikan, Jessica Wongso Ajukan PK
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula ketika Yosef diminta mencarikan dana
(arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan. Atas
penempatan dana tersebut, Yosef meminta imbalan kepada pihak bank. Akhirnya,
Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek.
"Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef
Tjahjadjaja bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas
meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J
Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso," ucap Leonard.