Sementara itu, untuk WNA tercatat 130 tersangka pria dan 27 tersangka wanita yang terlibat dalam 134 kasus berbeda.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal turunan lainnya seperti Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Baca Juga:
Tujuh PMI Sumut Tewas di Kamboja, BP3MI Ungkap Jejak Kelam Penipuan Online
Selain itu, tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika juga dapat dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai pidana penjara selama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.