WahanaNews.co | Sebanyak 21 orang saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 16 dari 21 saksi yang diperiksa merupakan pengirim dana ke Panji Gumilang.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
"Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang. Di antaranya 16 saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan," jelas Ramadhan, Senin (14/8/2023).
Ramadhan menyebut, selain memeriksa saksi ahli, pihaknya juga turut meminta keterangan dari ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dan mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri," jelasnya.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Ramadhan melanjutkan, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus TPPU yang menyeret Panji Gumilang pada Rabu, 16 Agustus 2023 mendatang.
“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu, 16 Agustus 2023,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polri tengah melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurutnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," jelas Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023 lalu.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipesangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," beber Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]