WahanaNews.co | Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
Dua di antaranya adalah mantan Dirut Asabri, yakni Adam
Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
"Jampidsus Kejagung memeriksa 10
orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT Asabri. Dari 10
orang yang diperiksa hari ini, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka
dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta
Selatan, Senin (1/2/2021).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai
tersangka itu
masing-masing mantan Dirut PT Asabri pada periode berbeda, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja; lalu BE selaku
mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku
Kadiv Investasi PT Asabri, Lukman Purnomosidi (LP) selaku Dirut PT Prima Jaringan, serta Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH) yang juga berstatus terdakwa
pada kasus Jiwasraya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka,
mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Februari 2021 sampai dengan 20 Februari 2021.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
"Sementara untuk dua orang
lainnya, yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua
tersangka HH selaku Direktur PT Trada Alam Mineral dan Direktur PT
Maxima Integral, karena kedua tersangka ini berstatus
sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang
bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses terdahulu,"
sambungnya.
Dia menjelaskan, tahun 2012 sampai
dengan 2019, antara Direktur
Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi PT
Asabri telah melakukan kesepakatan dengan pihak luar PT Asabri.
"Pada tahun 2012 sampai dengan
2019, Dirut serta Direktur Investasi dan Keuangan, juga Kadiv Investasi PT Asabri Persero,
bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT
Asabri Persero yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer
investasi, yaitu HH, BTS, dan LP," jelasnya.