WahanaNews.co | Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (2/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap Teddy pada sidang perdana yang digelar secara tatap muka.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
"TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto dikutip Antara, Selasa (31/1).
Sidang tersebut rencananya digelar pada pukul 13.00 WIB. Sebanyak 14 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dihadirkan selama sidang sejak pembacaan dakwaan hingga putusan.
Sementara, sidang dengan tersangka lainnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan digelar pada Rabu (1/2).
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.