WahanaNews.co | Penyelundup
42 kg sabu dari Malaysia ke Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Alfian, divonis
lolos dari tuntutan hukuman mati. Padahal Alfian dilaporkan sudah kali menyelundupkan
sabu.
Baca Juga:
Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Sepakat Perkuat Hubungan dan Kerja Sama Indonesia-Malaysia
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala memilih
menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alfian. Padahal jaksa memohon
hukuman mati dijatuhkan kepada Alfian.
"Menyatakan Terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan
permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika
Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram"" kata jubir PN Donggala, Andi Aulia Rahman dalam siaran persnya,
Jumat (13/8/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu
dengan pidana penjara seumur hidup," sambung dia.
Baca Juga:
Malaysia Mengutuk Serangan Israel yang Tewaskan Tujuh Pekerja Bantuan di Gaza
Perkara pidana dengan nomor register 137/Pid.Sus/2021/PN.Dgl
diputus oleh ketua majelis Lalu Mohammad Sandi Iramaya dan hakim anggota Andi
Aulia Rahman dan Arzan Rashif Rakhwada. Alasannya, majelis berkeyakinan pidana
penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Alfian dipandang telah cukup adil
dibanding hukuman mati.
"Mengingat peranan Terdakwa adalah sebagai perantara
dalam jual beli antara pemilik bisnis peredaran gelap narkotika yaitu Bos Palu
dan Bos Tawao. Menurut majelis hakim, seharusnya Bos Palu dan Bos Tawao maupun
pemilik-pemilik bisnis peredaran gelap narkotika lainnyalah yang pantas untuk
dijatuhi pidana paling berat apabila dibandingkan dengan Terdakwa," jelas
Andi.
Adapun alasan-alasan pemberat pidana bagi Alfian yaitu
jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Alfian sangat besar
dengan total berat keseluruhan adalah 42 kg. Selain itu, peran Alfian sebagai
perantara jual beli narkotika adalah untuk kedua kalinya. Sebelumnya Alfian
telah berhasil mengantarkan narkotika dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara ke
Palu dengan memperoleh upah sebesar Rp 300 juta.