WahanaNews.co | Diduga
melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 13 tahun bernama Petrus Seuk, 2 oknum
TNI AD di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT, diproses
hukum. Mereka adalah Serka AODK dan Serma MSB.
Baca Juga:
TNI AD dan Tentera Darat Malaysia Gelar Latihan Bersama Kekar Malindo-47 di Singkawang
Penganiayaan itu dipicu karena Petrus mencuri ponsel milik
Serka AODK. Serka AODK dan Serma MSB merupakan Babinsa Ramil 1627-03/Batutua.
Menyikapi penganiayaan itu, TNI AD memastikan Serka AODK dan
Serma MSB akan diproses secara hukum.
"Sesuai perintah KASD Jenderal TNI Andika Perkasa
kepada para pejabat TNI AD terkait agar terus melakukan investigasi dan
memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak
pidana penganiayaan anak di bawah umur ini," kata Kadispen TNI AD Brigjen
TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (22/8).
Baca Juga:
Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit Yonif 115/ML
Tatang memastikan, TNI AD akan terus memegang teguh komitmen
kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.
"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap
prajurit yang melanggar," ucap dia.
Lebih lanjut, agar kasus ini tuntas, TNI AD mendorong korban
dilakukan visum di rumah sakit terbesar di Rote Ndao untuk dijadikan bukti
tambahan.