WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak dapat diterima.
Maming menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Hakim memiliki sejumlah pertimbangan atas putusan tersebut. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan praperadilan karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima.
KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.