WahanaNews.co | Dalam rangka Tahun Baru Imlek, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) pada 26 narapidana (napi) beragama Konghucu.
Dari Remisi Khusus ini, satu di antara 26 napi tersebut langsung dinyatakan bebas, lantaran mendapat remisi 1 bulan.
Baca Juga:
Bupati Rohil Lepas Pawai Lampion Malam Cap Go Meh 2575/2024 di Klenteng Ing Hok King
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi, lantaran para napi telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Napi terbanyak menerima RK Imlek 2023 kata dia berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak sembilan napi, disusul Bangka Belitung sebanyak tujuh napi, dan Banten tiga napi.
"Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," ucap Rika, melansir Sindonews, Minggu, (22/1/2023).
Baca Juga:
Tahun Baru Imlek Identik dengan Hujan, Ini Kata BMKG
Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.
"RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelas Rika.
Pada kesempatan tersebut, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.