WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisruh internal kembali mengguncang Partai Ummat. Sejumlah pengurus dari 27 DPW dan DPD menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta pada Senin (16/6/2025), sebagai bentuk protes terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dinilai mengonsolidasikan kekuasaan secara mutlak ke tangan Majelis Syuro yang diketuai Amien Rais.
"Rakernas ini memang muncul dari keinginan arus bawah. Para pengurus DPW merasa sudah terlalu lama tidak ada forum nasional. Padahal partai ini perlu evaluasi secara menyeluruh dalam setiap langkahnya," ungkap Ketua DPP Partai Ummat, Aznur Syamsu, membuka sesi jumpa pers di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Ini Daftar Partai yang Dukung Anies dalam Pilpres 2024
Herman Kadir, dari Mahkamah Partai Ummat, menjelaskan bahwa rakernas ini dihadiri oleh perwakilan dari 27 DPW yang secara tegas menolak AD/ART terbaru.
Ia mengaku sebelumnya telah menerima keluhan dari 24 DPW mengenai dominasi kekuasaan oleh Majelis Syuro.
"AD/ART yang baru ini sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi. Tidak ada musyawarah nasional, tidak ada rakernas, semua keputusan dikunci oleh Majelis Syuro. Ketua umum bisa diangkat sesuka hati mereka, calon kepala daerah dan kandidat politik juga diputuskan sepihak," ujar Herman.
Baca Juga:
DPD Partai Ummat Sukabumi Optimis Meraih Kursi Terbanyak
Ia menyebut polemik ini bermula dari diterbitkannya surat keputusan oleh Majelis Syuro yang membubarkan kepengurusan partai di seluruh tingkatan, disusul dengan pengangkatan kembali Ridho Rahmadi, menantu Amien Rais, sebagai Ketua Umum.
Tak lama setelah itu, AD/ART diubah dan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk disahkan.
"Kami dari Mahkamah Partai sudah mengirim surat permohonan agar pengesahan AD/ART ditunda. Tapi ternyata Kemenkumham tetap menerbitkan surat pengesahan. Artinya Menkum menganggap tidak ada sengketa, padahal jelas hari ini terjadi perselisihan besar," sambung Herman.
Kini, Mahkamah Partai menyiapkan langkah hukum untuk menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.
"Pekan depan gugatan akan kami daftarkan. Hari ini kami sudah mengirimkan surat teguran kepada Menkumham agar membatalkan pengesahan AD/ART itu. Kalau tidak direspons, kami akan lanjutkan ke jalur peradilan. Alasannya jelas: AD/ART ini sangat bertentangan dengan undang-undang partai politik," tegas Herman.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]