WAHANANEWS.CO, Jakarta - Musisi Erix Soekamti membawa sengketa kereta gantung ke meja hijau setelah karyanya yang telah dipatenkan diduga ditiru dan digunakan di sejumlah wahana wisata di Jawa Timur.
Musisi bernama asli Erik Kristanto itu menggugat dua perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan wahana wisata dan permainan di Jawa Timur.
Baca Juga:
BRIN Dorong Periset Fokus Meraih Hak Paten
Dua perusahaan tersebut adalah CV Kereta Niaga atau CV Ric’s Collection dan CV Bernah De Valle I.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya karena kedua perusahaan tersebut diduga melakukan peniruan terhadap karya ciptaan Erik berupa kereta gantung yang beroperasi di objek wisata Tumpeng Menoreh, Kulonprogo, Yogyakarta.
Perkara tersebut tercatat dalam dua nomor register, yakni 4/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Sby dan 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby.
Baca Juga:
Arab Saudi Siap Bangun Kereta Gantung Berbiaya 7,3 T di Puncak Bogor
Dalam proses hukum ini, Erik didampingi tim kuasa hukum dari Firmly Law Firm Yogyakarta.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Wahyu Priyanka Nata Permana, Kurnia Budi Nugroho, M. Hanif Mahsabihul Ardhi, Agun Pradika, dan Faisal Abdul Djabar.
Salah satu pengacara Erik, M. Hanif Mahsabihul Ardhi, mengatakan kliennya telah lebih dulu mengamankan hak paten atas inovasi kereta gantung tersebut.