Pertama, Anies-Muhaimin menyebut KPU RI sengaja menerima pencalonan capres-cawapres Prabowo-Gibran sehingga pendaftaran mereka tidak sah dan melanggar hukum.
KPU pun dinilai terbukti berpihak dan tidak netral ketika menetapkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai capres.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Padahal saat pendaftaran, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih mengatur usia pendaftaran minimal 40 tahun, sedangkan saat itu Gibran masih berusia 36 tahun.
Tidak hanya KPU, Bawaslu juga disebut ikut dilemahkan independensinya karena membiarkan keberpihakan KPU terus terjadi.
Fakta ketiga yakni tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Keempat, ada fakta yang dinilai tak terbantahkan dalam sidang yang membuktikan pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengerahkan dukungan ke Prabowo-Gibran.
Kelima, fakta terkait penjabat kepala daerah menggerakkan struktur pemerintahan untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Keenam, terdapat fakta keterlibatan aparat negara yang ditujukan untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke paslon nomor urut 2. Hal ini setidaknya dari Menteri Perdagangan Zulkifli hasan yang terang-terangan berkampanye mengajak untuk berterima kasih ke Jokowi dan memilih Prabowo-Gibran.